Download PPT Optimalisasi Tugas dan Fungsi Imam Menuju Terwujudnya Masjid Paripurna (19 Slide)

Daftar Isi :

  1. Profil Prof. DR. NIZAR, M. Ag (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia)
  2. Jumlah Pondok Pesantren dan Santri Di Indonesia
  3. Kebutuhan Imam Masjid untuk Dalam dan Luar Negeri
  4. Pola Pembinaan dan Rencana Strategis
  5. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Masjid
  6. Urgensi Pembinaan Imam Tetap Masjid
  7. Standar Tetap Imam Masjid
  8. Syarat-syarat menjadi Imam
  9. Figur yang Lebih Patut Menjadi Imam
  10. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Masjid
  11. Standar Kompetensi Imam Masjid
  12. Strategi Dakwah
  13. Literatur Utama
  14. Peran Imam Masjid
  15. Tugas Imam Masjid
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Imam Menuju Terwujudnya Masjid Paripurna 1.250KB

OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI IMAM MENUJU TERWUJUDNYA MASJID PARIPURNA

Oleh:

Prof. Dr. KH. Nizar, M.Ag

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia

1. Profil Prof. DR. NIZAR, M. Ag

 Profil  
 Nama  Prof. DR. NIZAR, M. Ag
 Tempat/Tgl Lahir  Jepara, 21 Maret 1964
 Alamat Rumah  Jl. Cemara No. 42 Menteng Jakarta Pusat
 NIP  196403211992031003
 Pangkat/Golongan  Pembina Utama / IV.e
 Instansi  Seketariat Jenderal Kementerian Agama RI
 Alamat Kantor  Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat
 Email  -
 Pendidikan

S-1 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1989

S-2 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1995

S-3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2007

 Pengalaman Jabatan

Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY

Direktur Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

2. Jumlah Pondok Pesantren dan Santri Di Indonesia

NO. TOTAL MUKIM (ORANG) TOTAL NON MUKIM (ORANG) TOTAL PESANTREN (LOKASI) NAMA PROVINSI SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN
1 124532 51342 1177 Aceh 795 382
2 58426 11554 183 Sumatera Utara 10 173
3 24695 10602 211 Sumatera Barat 29 182
4 38252 13051 233 Riau 23 210
5 38058 8466 229 Jambi 15 214
6 39225 29164 317 Sumatera Selatan 70 247
7 7060 2227 52 Bengkulu 5 47
8 32469 31750 676 Lampung 190 486
9 7398 3398 53 Bangka Belitung 9 44
10 7691 5423 63 Kepulauan Riau 8 55
11 17355 6568 102 DKI Jakarta 28 74
12 148987 306728 8343 Jawa Barat 5465 2878
13 166605 132269 3787 Jawa Tengah 1992 1795
14 30858 14271 319 DI Yogyakarta 149 170
15 323293 241006 4452 Jawa Timur 794 3658
16 60897 96042 4579 Banten 2884 1695
17 5222 2859 90 Bali 30 60
18 126881 122961 684 Nusa Tenggara Barat 13 671
19 1933 822 27 Nusa Tenggara Timur 4 23
20 26150 12839 245 Kalimantan Barat 28 217
21 8406 6316 76 Kalimantan Tengah 17 59
22 46259 27480 214 Kalimantan Selatan 46 168
23 21854 9871 163 Kalimantan Timur 30 133
24 2390 278 21 Kalimantan Utara 1 20
25 2079 1865 22 Sulawesi Utara - 22
26 7147 3255 88 Sulawesi Tengah 7 81
27 43091 30613 289 Sulawesi Selatan 12 277
28 8995 6150 86 Sulawesi Tenggara 1 85
29 3333 3989 28 Gorontalo - 28
30 8064 3237 74 Sulawesi Barat 6 68
31 1056 264 16 Maluku 2 14
32 2073 2897 20 Maluku Utara 1 19
33 2109 2268 37 Papua 1 36
34 1294 1099 18 Papua Barat 3 15
- 1444137 1202924 26974 ------ 12668 14306

3. Kebutuhan Imam Masjid Untuk Dalam dan Luar Negeri

Dalam Negeri

  • Seluruh Wilayah Masji : > 586.000 Orang [SIMAS 21/12/2020]

Luar Negeri

  • Uni Emirat Arab (by MoU) : 2019 = 21 Orang, 2020 = 100 Orang

4. Pola Pembinaan dan Rencana Strategis

Pola Pembinaan Imam Masjid

  • Melakukan Sosialisasi Standar Imam Tetap Masjid (Kepdirjen 582 tahun 2017);
  • Pembinaan/Worshop Standar Imam Tetap Masjid berbasis tipologi di 34 Provinsi;

Rencana Strategis

  • Menyusun Regulasi (PMA) tentang Imam Tetap Masjid;
  • Asesmen Imam Tetap Masjid Besar (Kecamatan)
  • Mengusulkan pemberian insentif Imam Tetap Masjid Besar (Kecamatan) pada tahun 2020;

5. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Masjid

Standar Umum :

  1. Memiliki kemampuan membaca al-quran dengan tartil dan tahsin
  2. memiliki pemahaman fiqih solat
  3. memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa
  4. memiliki kemampuan berkhutbah
  5. memiliki kemampuan untuk memimpin umat
  6. memahami problematika umat
  7. memiliki wawasan kebangsaan

6. Urgensi Penetepan Imam Tetap Masjid

Imam adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin shalat, berkhutbah, dan membina umat dilingkungan masjid, yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah atau masyarakat.

Imam tetap masjid memiliki peran strategis sebagai pemimpin dan pembina umat dalam upaya membimbing, memimpin dan mempersatuan umat mewujudkan umat berkualitas.

Standardisasi kualitas imam masjid menjadi hal yang penting dalam rangka memenuhi kebutuhan standar minimal seorang imam dengan kompetensi baik, di seluruh rumah ibadah muslim guna mewujudkan masyarakat Islam rahmatan lil alamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

7. Standar Imam Tetap Masjid

Standar Imam Tetap Masjid Adalah Batasan Atau Parameter Kualifikasi Kompetensi Minimal Seorang Imam Tetap Masjid Sesuai Dengan Tipologi Masjid di Wilayah.

Tujuan : Memberikan pedoman bagi takmir masjid di Indonesia dalam memilih dan menentukan imam tetap masjid yang memiliki kompetensi tertentu, dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah dan pembinaan terhadap umat

8. Syarat-syarat menjadi Imam

  1. Mengetahui syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan shalat.
  2. Mengetahui tata cara shalat berjamaah.
  3. Laki-laki dewasa.
  4. Sehat jasmani dan Rohani
  5. Memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik.
  6. Mengetahui dan menyadari bahwa imam adalah penanggung jawab. 

9. Figur yang Lebih Patut Menjadi Imam

  1. Yang paling fasih membaca Al-Qur’an
  2. Yang paling banyak hafalan (hafidz) Al-Quran
  3. Yang paling menguasai As-Sunnah.
  4. Yang paling tua usianya.
  5. Yang paling disukai/dicintai jamaah.
  6. Yang paling lama memeluk agama Islam 
  7. Yang paling lama menetap diwilayah tersebut.

10. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Masjid

Standar Khusus :

  1. Pendidikan Minimal S2 bagi Imam Masjid Negara;
  2. Memiliki hafalan Al-Quran 30 juz (Masjid Negara) / juz 30 (Masjid Jami);
  3. Memiliki keahlian membaca Al-Quran dengan merdu;
  4. Memiliki pengetahuan tentang fiqih, hadist dan tafsir;
  5. Memiliki kemampuan berkhutbah dan ceramah agama;
  6. Diutamakan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab /bahasa asing lainnya, selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah setempat.

11. Standar Kompetensi Imam Masjid

Menguasai Fiqih Masjid, Fungsi Masjid sebagai tempat:

  • Shalat dan Ibadah Lainnya
  • Pendidikan
  • Musyawarah
  • Pengadilan Hudud tak dilaksanakan di dalam masjid
  • Penyambutan Utusan Penyambutan Nasrani Najran
  • Penjagaan dan Kehidupan Sosial Ashaabus Shuffah
  • Akad Nikah
  • Latihan Perang
  • Pegobatan
  • Perlindungan
  • Pembelaan Agama

Menguasai Fiqih dan Tata Cara Shalat Berjamaah:

  • Pemahaman Thaharah
  • Wudlu dan Tayammum serta Hal Yang Membatalkannya
  • Shalat dan Hal Membatalkannya
  • Do’a Ma’tsurat

Menguasai Fiqih Ikhtilaf

  • Rukun Islam dan Pengamalannya
  • Mu’amalat
  • Munakahat

Mengetahui dan Paham Bacaan Al Qur’an

  • Tajwid
  • Tahsin

Memahami Idaarah, Imaarah dan Ri’ayah, berdasarkan KMA Nomor 802 Tahun 2014:

  • Idaarah >> Manajemen
  • Imaarah >> SDM Masjid
  • Ri’ayah >> Sarana, Prasarana & Maintenance

12. Strategi Dakwah

Menguasai Fiqih Khutbah (Jum’at, ‘Idain, Khusyuf, dll)

  • Rukun Khutbah
  • Sunnah Khutbah
  • Hal Yang Membatalkan

Menguasai Public Speaking

  • Psikologi Dasar
  • Ilmu Komunikasi Dasar

Menguasai Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

  • Pemahaman Dasar Keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
  • Pemahaman Ibadah Keyakinan Lainnya
  • Pelaksanaan Ibadah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

13. Literatur Utama

Kitab Aqidah

  1. Aqidah Ahlus Sunnah
  2. Ihya Ulumuddin
  3. Lainnya

Kitab Fiqih

  1. Fathul Qorib
  2. Fathul Mu’in
  3. Kifayatul Akhyar
  4. Al Fiqh Al Islam Wa Al Adillatuhu
  5. Fiqih Sunnah
  6. Lainnya

Tambahan Literatur Lain disesuaikan dengan kebutuhan

14. Peran Imam Masjid

  • Memimpin Acara Keagamaan
  • Mengajar Islam
  • Memberikan Keteladanan

15. Tugas Imam Masjid

  • Memimpin Shalat Rawatib
  • Mengajar Agama kepada jama'ah
  • Memimpin acara keagamaan di masjid
  • Membimbing agama bagi jama'ah kepada islam yang Wasathiyyah
  • Menerima tamu resmi masjid

IT Support, Blogger, Helmet Enthusiast - Follow My Instagram : @jundialfaruqi

Posting Komentar